altPontianak – Peraturan (P3SPS) yang dibuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidaklah bermaksud untuk membatasi atau menghambat kreatifitas pelaku penyiaran. Peraturan itu dibuat justru untuk pengembangan kreatifitas pelaku penyiaran dengan tidak melupakan norma-norma, etika dan hukum yang ada.

“Yang harus dimilik insan penyiaran adalah berpikir out of the box tetapi tetap dalam koridor aturan yang ada. Hal ini bukanlah hambatan sama sekali. Kreatifitas harus dikembanga dengan memperhatikan aturan yang ada,” kata Nina Mutamainnah, komisioner yang juga koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menanggapi pertanyaan peserta Pelatihan Peningkatan SDM Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan KPID Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, Rabu, 24 Oktober 2012.

Menurut Nina, tidak ada maksud sama sekali aturan yang dibuat lembaganya itu untuk menghambat kreatifitas. Isi siaran itu ditampilkan secara hati-hati karena ini menyangkut perlindungan terhadap dampak negatifnya. “Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, aturan mereka lebih banyak dan ketat ketimbang kita. Aturan penyiaran kita ini masih sedikit,” jelasnya di depan sekitar 25 peserta yang mewakili radio di seluruh Kalbar.

Disela-sela acara diskusi, muncul pertanyaan terkait siaran jurnalisitik mengenai kasus pembunuhan sadis misalnya dengan memengal kepala korban. Jika kondisi yang terjadi dilapangan tidak pantas disiarkan, apakah reporter harus berbohong kepada publik.

Secara tegas Nina menjawab bahwa siaran jurnalistik tidak boleh bohong dan direkayasa. Menurutnya, fakta yang terjadi disampaikan dengan benar namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni P3SPS dan KEJ (Kode Etik Jurnalistik).

“Saya analogi misalnya tentang berita perkosaan. Saya pikir tidak perlu detail seperti tidak menyebutkan identitas, dengan begitu kan tidak bohong. Yang penting jangan diberitakan bulat-bulat di publik. Aturan jurnalistik mengatur tentang hal itu dan itu tidak bohong. Pikirkan kemungkinan dampaknya. Berita itu bisa disiasati tanpa berbohong,” jelas Nina kepada peserta yang ternyata sebagian besar dari mereka tidak tahu apa itu P3SPS KPI tahun 2012 juga tidak pernah baca isinya, bahkan P3SPS sebelumnya.

Sebelum berlangsungnya diskusi, Nina menampilkan cuplikan tayangan pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi. Pelanggaran tersebut kemudian dikaitkan dengan program siaran radio. Red