altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberikan teguran kedua untuk program acara “Kabar Kabari” RCTI. Acara ini kedapatan menayangkan adegan yang berbahaya dan berpotensi ditiru anak-anak. Adegan yang dimaksud ditayangkan pada “Kabar Kabari” tanggal 17 September 2012 pukul 14.30 WIB.

Adapun pelanggarannya yakni adegan secara close up adegan seorang pria yang memasukkan gunting ke dalam lubang hidung. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan atas pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran,” jelas Komisioner yang juga koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah kepada kpi.go.id.

Menurutnya, penayangan adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar klasifikasi D (Dewasa).

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program yang sama telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No.277/K/KPI/06/10 tertanggal 18 Juni 2010. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegas Nina.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat meminta kepada RCTI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red