Tgl Surat

23 Oktober 2012

No. Surat

608/K/KPI/10/12

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

"Kabar Kabari"

Deskripsi Pelanggaran

Pada tanggal 17 September 2012 pukul 14.30 WIB terjadi pelanggaran yakni penayangan secara close up adegan seorang pria yang memasukkan gunting ke dalam lubang hidung. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan atas pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.