altJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau berencana membuat perangkat pemantauan siaran televisi dan radio. Diharapkan perangkat pemantauan siaran tersebut dapat direalisasikan pada 2013 mendatang. Demikian disampaikan Anggota KPID Riau bidang Isi Siaran, Rini Imron, di sela-sela kunjungannya ke KPI Pusat, Senin, 22 Oktober 2012.

Menurut Rini, perangkat tersebut akan memantau 14 siaran televisi dan 21 radio yang bersiaran di wilayah kota Pekanbaru. Untuk pemantauan di wilayah kota dan kabupaten, KPID Riau akan membentuk kelompok-kelompok pemantauan lokal yang tugasnya mengawasi dan mencatat segala bentuk pelanggaran siaran di wilayahnya untuk kemudian diserahkan ke KPID.

“Secara geografis Riau sangat luas dan sulit dijangkau oleh KPID. Karena itu, kami memerlukan bantuan kelompok-kelompok pemantau tersebut sebagai kepanjangtangan KPID,” jelas Rini.

Dengan adanya perangkat pemantauan siaran, akan mempermudah tugas pengawasan KPID terhadap isi siaran di Riau. Selama ini, pemantauan dilakukan secara langsung dan mengandalkan aduan dari masyarakat. “Kami tidak punya bukti rekam jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya alat perekam dan pemantauan, kami bisa mendapatkan bukti tersebut,” kata Rini.

Selama dua tahun terakhir, KPID Riau telah melayangkan sejumlah teguran kepada lembaga penyiaran. Terakhir adalah teguran kepada Riau TV terkait penayangan goyang Inul di salah satu iklan sebelum waktu Adzan Magrib. “Setelah kami tegur, tayangan tersebut sudah tidak ada,” jelas Rini. Red