altPadang – Media penyiaran di Sumatera Barat diharapkan mampu memahami aturan di P3 dan SPS KPI tahun 2012. Pasalnya, P3 dan SPS merupakan dasar dari KPI dan KPID melakukan pengawasan isi siaran. Jika dinilai ada siaran yang tidak sesuai dan melanggar aturan di dalam pedoman tersebut, KPI dan KPID akan memberi sanksi. 

Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat merangkap koordinator bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, disela-sela penyampaian materi persentasi acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI di Padang, Rabu, 17 Oktober 2012.

Selain menjelaskan substansi P3 dan SPS, Nina lebih banyak menayangkan contoh-contoh pelanggaran yang dilakukan televisi. Contoh tayangan seperti memasukan ular ke dalam tubuh dan anak memakan belut hidup-hidup disampaikan dalam kesempatan itu. Nina lalu bertanya kepada peseta kenapa tayangan seperti itu tidak pantas dan melanggar. Sebagian besar peserta menjawab tayangan itu menjijikan dan punya dampak tidak baik bagi anak-anak yang menontonnya.

“Itulah kenapa KPI menegur tayangan tersebut, karena menjijikan dan berdampak buruk bagi anak-anak. Jika nanti anak-anak menemukan cacing di jalan mereka akan makan itu cacing. Potensi anak-anak untuk meniru itu sangat tinggi. Lagi-lagi ini soal perlindungan terhadap anak-anak kita,” jelas Nina di depan peserta yang sebagian dari media penyiaran. 

Akhir-akhir ini, lanjut Nina, KPI sering mendapati adegan ciuman bibir di televisi. Hal ini membuatnya heran. Apa memang ada unsur kesengajaan dari lembaga penyiaran membiarkan adegan tersebut muncul. Padahal, adegan ini jelas-jelas melanggar aturan. “Kami pun banyak mendapati adegan ciuman bibir antara orangtua dan anak. Alasannya sebagai bentuk kasih sayang. Tapi, apakah anak-anak yang menonton itu bisa memahaminya dan mengerti maksud ciuman tersebut. Bagaimana jika mereka menganggap ciuman tersebut hal biasa. Ini bukan budaya kita,” jelasnya.

Hal lain yang jadi sorotan Nina terkait pelecehan terhadap profesi tertentu seperti OB, Satpam, Pembantu, orang dengan penyakit tertentu dan disorientasi seks yang sering muncul dalam program acara seperti komedi. “Tayangan yang mengeksploitasi tubuh tidak boleh tayang pada jam berapa oun. Jika itu tayangan program dewasa boleh saja namun dengan batasan-batasan,” tegas Dosen Komunikasi Universitas Indonesia (UI).

Sementara itu, Manager Produksi O Channel, Wilson Sitorus menyatakan P3 dan SPS KPI sekarang sebagai produk terbaik yang dihasilkan KPI. Aturan seperti inilah yang diinginkan televisi. Namun, memang ada beberapa substansi yang belum selaras dengan industri. Red