Mamuju - DPRD Sulbar bakal mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan televisi kabel di Sulbar. Keinginan DPRD untuk membentuk perda yang mengatur tentang aktivitas televisi (tv) kabel ini mengemuka setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID Sulbar melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan.

Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin mengemukakan, hingga saat ini, KPID Sulbar sudah menerima banyak laporan tentang televisi kabel, khususnya laporan tentang tayangan pornografi di televisi.

"Hal inilah yang kami sikapi dengan menyampaikan hal ini ke Ketua DPRD. Sudah banyak laporan di daerah yang kami terima utamanya terkait tayangan pornografi, juga tentang sosialisasi politik yang tidak pada tempatnya," aku Farhanuddin, Minggu, 14 Oktober.

Selain membahas tentang televisi kabel, para komisioner KPID Sulbar juga mengajukan rancangan program kerja mereka kepada Ketua DPRD dan Komisi I. Salah satu program yang akan dijalankan oleh KPID pada akhir tahun 2012 adalah gerakan literasi media dengan obyek sasaran para pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat.

"Literasi media adalah gerakan penyadaran masyarakat dalam mengonsumsi media. Hal ini untuk mewujudkan siaran yang sehat. Makanya, kami harapkan dukungan DPRD," tutur Farhanuddin.
Menanggapi rencana KPID Sulbar itu, Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan akanĀ  mengamati
urgensi pembentukan perda televisi kabel tersebut.

"Jika dalam kondisi normal, maka silakan KPID yang mengajukan ke DPRD. Untuk prosedur dan mekanismenya silakan bekerja sama dengan Biro Hukum," ucap Hamzah. (Fajar.co.id)