altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada dua mata acara di stasiun Global TV yakni acara “BOOM!!!” dan “100% Sport”. Keduanya dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Demikian dituliskan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.

Program Siaran “BOOM!!!” pada tanggal 4 Agustus 2012 pukul 19.32 WIB secara close up menayangkan adegan aksi Master Limbad yang memasukkan benang ke dalam mulut, lalu benang tersebut tembus dan dikeluarkannya lewat mata. Di segmen lain, ditayangkan adegan Master Limbad melilitkan lehernya dengan rantai berukuran besar, lalu rantai tersebut ditarik dari kedua sisi oleh beberapa orang wanita.

Terkait hal itu, Anggota merangkap Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah berpendapat, alangkah baiknya jika program siaran yang mengandung bahaya dan buruk bagi anak ditayangkan pada jam-jam dewasa atau malam. Ditakutkan, anak-anak yang menonton pada jam tersebut akan meniru. “Memang ada tulisan peringatan dalam adegan tersebut, tapi apa semua anak-anak membaca peringatan itu. Jadi, sebaiknya acara seperti itu ditayangkan malam hari,” jelasnya.

Dalam surat ditulis, jenis pelanggaran di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat juga memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf g, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

Sementara itu, program Siaran “100% Sport” pada 29 September 2012 pukul 00.51 WIB, kedapatan menayangkan adegan eksploitasi tubuh bagian dada secara close up pada saat pemberitaan model dan aktris Helen Flanagan, kekasih pemain klub sepak bola Manchester City, Scott Sinclair. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h. Red