Jakarta – Program siaran “Mata Lelaki” di Trans7 kedapatan menayangkan adegan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada serta paha host dan model wanita secara close up. Penayangan adegan tersebut dinilai telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012. Jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan. KPI Pusat memutuskan memberi sanksi teguran ke Trans7.
Adapun program Siaran “Mata Lelaki” yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut yakni pada 4 September 2012 pukul 00.14 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 11 Oktober 2012.
Anggota merangkap Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menegaskan, adegan mengeksploitasi bagian tubuh tertentu bukan berarti bisa bisa bebas ditayangkan pada jam malam. “Ada aturan yang tidak memperbolehkan ekploitasi bagian tertentu dijam apapun,” katanya.
Dalam surat itu juga disampaikan, KPI Pusat meminta Trans7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red