altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan pembahasan memo bersama dengan Lembaga Sensor Film (LSF) siang ini di kantor LSF di bilangan MT Haryono (4/10). Salah satu materi pembahasannya adalah pencantuman usia pada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) yang dikeluarkan oleh LSF untuk produk film, iklan film dan film iklan yang akan tayang di televisi. Dalam kesempatan tersebut, KPI Pusat diwakili oleh Komisioner bidang kelembagaan, Azimah Subagijo. Sedangkan dari LSF sendiri dihadiri oleh Rita Sri Hastuti, DJamalul Abidin, dan Tedjo Baskoro. 

Menurut Azimah, pencantuman usia dalam STLS ini penting direalisasikan untuk memudahkan lembag penyiaran melakukan sensor internalnya. Sehingga semua program yang dan ditayangkan di layar televisi telah sesuai dengan klasifikasi program yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Sekalipun sudah ada STLS dari LSF, lembaga penyiaran tidak kemudian lepas tanggung jawab, ujar Azimah. Sensor internal dari lembaga penyiaran justru tetap diperlukan, untuk melindungi publik dari tayangan televisi yang tidak sesuai dengan usia.

Secara kewenangan, menurut Azimah, LSF dan KPI mempunyai banyak irisan, namun rujukan regulasi yang digunakan kedua lembaga ini berbeda. KPI dengan payung hukum Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, LSF dengan Undang-Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.

Untuk menjembatani irisan kewenangan inilah, kedua lembaga negara tersebut sepakat membuat memo bersama. Dengan memo bersama ini,  akan memperjelas klasifikasi program yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran. Buat KPI sendiri, hal ini akan memudahkan pengawasan isi siaran, ujar Azimah. Sementara bagi khalayak penonton, kewajiban yang dibebankan pada lembaga penyiaran televisi untuk menayangkan klasifikasi program siaran, sesuai sinkronisasi regulasi yang ada tentang penyiaran dan perfilman, akan memudahkan identifikasi program.

Memo Bersama antara KPI dan LSF ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat. Sehingga sosialisasi dapat segera dilaksanakan oleh kedua lembaga ini, ke seluruh pemangku kepentingan perfilman dan penyiaran. Termasuk sosialisasi pada kepengurusan LSF Daerah yang akan ditetapkan pada akhir Oktober 2012.