altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan sementara segmen depth reporting/investigative reporting pada program acara “Redaksi Kontrovesi” di Trans7 selama dua hari berturut-turut, 6 – 7 September 2012. Penjatuhan sanksi diberikan terkait ditemukannya pelanggaran terhadap P3SPS pada tayangan program acara “Redaksi Kontrovesi” tanggal 2 September 2012 pukul 16.44 WIB.

Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Standar Program Siaran dan hasil Rapat Pleno Komisioner KPI Pusat tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Program pada tanggal 25 September 2012.

Demikian disampaikan dalam surat sanksi penghentian sementara No.568/K/KPI/10/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Trans7, Atiek Nur Wahyuni, Senin, 1Oktober 2012.

Pada saat pertemuan antara KPI Pusat dan Trans7, Senin pagi, 1 Oktober 2012, disampaikan secara langsung surat pemberian sanksi tersebut kepada perwakilan Trans7 yang diwakili Kepala Departemen News Trans7, Sukarya Wiguna, oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto dan Koordinator bidang Isi Siaran, Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah. Dalam kesempatan itu, pihak Trans7 menandatangani surat pernyataan menerima dan melaksanakan sanksi yang diberikan KPI Pusat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan yakni penayangan bungkus obat kuat yang memuat gambar pia dan wanita yang sedang melakukan persenggamaan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan kepada anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf b.

Selama menjalankan sanksi administratif tersebut, program dilarang membuat format acara yang sama meski dengan sebutan yang berbeda. Di luar segmen depth reporting/investigative reporting, program masih tetap dapat ditayangkan. KPI Pusat menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif oleh Trans7.

Diujung surat, KPI Pusat juga meminta Trans7 agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red