Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2012 dalam program acara “Klik” di stasiun televisi ANTV pada 6 Juli 2012 pukul 12.28 WIB. Akibat pelanggaran itu, program acara “Klik” ANTV mendapatkan sanksi teguran dari KPI Pusat. Demikian ditulis dalam surat teguran KPI Pusat tertuju Dirut ANTV, Senin, 1 Oktober 2012.

Pelanggaran yang dilakukan yakni penayangan secara close up eksploitasi tubuh bagian dada grup 3 Madu yang mengoyang-goyangkan tubuh bagian dada pada saat tampil dalam program tersebut. Selain itu, ditayangkan adegan Julia Perez menggoyangkan tubuh bagian dada dan dengan suara mendesah menyanyikan lirik lagu “please call me.”

Pelanggaran tersebut, menurut penjelasan surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
 
Diujung surat, KPI Pusat meminta ANTV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red