altJakarta – Program acara “Eat Bulaga! Indonesia” di SCTV pada 20 Agustus 2012 pukul 16.02 WIB, kedapatan menayangkan adegan dan nyanyian yang tidak pantas serta melanggar aturan P3 dan SPS KP tahun 2012I. Akibat tayangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran kepada SCTV. Hal iu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut SCTV tertanda Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 26 September 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan grup penyanyi wanita Foxy Girl yang menyanyikan lagu berjudul “Cuma Kamu” sambil melakukan beberapa tarian sensual di hadapan para penonton yang sebagian besar adalah anak-anak berseragam Sekolah Dasar.

Selain itu, lagu yang dinyanyikan tersebut tidak pantas dinyanyikan di hadapan anak-anak. Syair lagu tersebut di antaranya; ”Aku memang cantik dan bodyku yang paling seksi/Lihatlah sekujur tubuhku meliuk-liuk/Jika ku goyang kau hanya boleh melihat/Kau boleh lihat tapi jangan coba mendekat… Kau lihat senyumku dan goyangan pinggulku/Seksi bodyku inikan cuma buat kamu… Kala kupandang kerlip bintang jauh di sana/Gantengnya kamu membuat aku terpesona/Tapi sejak awal ku cuma main gila dan akhirnya kiniku jatuh cinta… Aku tak mau kalau aku dimadu…” Pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta  norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta SCTV agar lebih berhati-hati dalam menayangkan program yang melibatkan secara langsung anak-anak berseragam sekolah dan menjadikan P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red