Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran kepada Trans TV terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2012 pada program acara “Sexophone” 8 September 2012 pukul 01.32 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Trans TV, Rabu, 26 September 2012.
Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan yang menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan perilaku seks yang tidak sesuai dengan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Pelanggaran ini terjadi saat salah satu narasumber perempuan yang suaranya disamarkan bercerita bagaimana ia melakukan aktivitas seks threesome.
Pelanggaran lainnya yang tertangkap yakni adegan salah satu penonton yang bertanya kepada salah satu narasumber wanita yang pernah melakukan aktivitas seks threesome tentang posisi-posisi apa yang nikmat dilakukan pada saat threesome. Kemudian narasumber wanita tersebut menceritakan pengalamannya melakukan aktivitas seks threesome. Selain itu, ditampilkan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha secara close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam surat dinyatakan, KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 18 huruf e dan h, Pasal 21, dan Pasal 22 ayat (3).
Diujung surat, KPI Pusat meminta kepada Trans TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red