altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan Cipta TPI, RCTI, Global TV, ANTV, dan Indosiar karena kedapatan menayangkan iklan “Jagoan Neon” yang melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Hal itu disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 17 September 2012.

Adapun waktu siaran iklan “Jagoan Neon” PT. Cipta TPI pada 1 September 2012 pukul 09.12 WIB, Indosiar  pada 2 September 2012 pukul 06.07 WIB, Global TV  pada 2 September 2012 pukul 07.26 WIB, RCTI  pada 2 September 2012 pukul 05.56 WIB dan ANTV pada 2 September 2012 pukul 07.38 WIB.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan empat orang anak yang sedang bersepeda berhenti di depan jurang karena takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk iklan tersebut, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan.

Dalam surat itu juga disampaikan, KPI Pusat telah mengirimkan surat imbauan No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 dengan lampiran surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) kepada semua stasiun televisi yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.

Disurat yang sama, KPI Pusat juga meminta pihak TV untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud di atas, dan meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati menayangkan iklan yang berkaitan dengan anak-anak.

Hasil pemantauan KPI Pusat, dalam siaran iklan memang terdapat penambahan kalimat peringatan “Adegan ini jangan ditiru” saat ditayangkan adegan melompati jurang. Penambahan kalimat tersebut bukanlah bentuk perbaikan sebagaimana surat permintaan KPI Pusat No. 332/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012. KPI Pusat menilai bahwa penambahan kalimat tersebut tidak mengurangi potensi bahaya (kemungkinan imitasi) atas penayangan adegan iklan tersebut bagi anak-anak.

Disampaikan pula, selain tayangan iklan yang tertera tanggalnya di ata, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis dilain waktu/tanggal.

Diakhir suratnya, KPI Pusat meminta kelima stasiun tersebut  agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red