Banjarmasin - Mengusung tema 67 Tahun Radio Siaran Menyapa Rakyat, Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebhinekaan, Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin menggelar syukuran di Auditorium RRI, Jalan A Yani Kilometer 3 Banjarmasin, Selasa, 11 September 2012, pekan lalu.
Pada perayaan ulang tahun RRI, Kepala LPP RRI Banjarmasin, Sudirman Bonavarte menyerahkan hasil rekaman siaran RRI selama satu tahun kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani. Penyerahan rekaman itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.(P3/SPS).
Dia mengatakan di Kalsel sendiri, daya jangkau siaran RRI sudah sampai di 13 Kabupaten/Kota dan hanya di Tanjung Kabupaten Tabalong hasil siaran masih kurang sempurna.
Pemprov Kalsel pun memberikan bantuan berupa pemancar lima kilometer, tujuannya agar masyarakat Tanjung bisa menerima siaran RRI dengan bersih. Saat ini untuk beberapa Kabupatyen lainnya seperti Kandangan Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Tanah Bumbu sudah dapat diterima, karena memiliki pemancar relai Pro 1.
Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani mengapresiasi positif pada hari radio, diserahkan hasil rekaman siaran. LPP RRI Banjarmasin satu satunya yang menyerahkan rekaman tanpa diminta oleh KPID. Sesuai undang-undang memang bagi televisi dan radio wajib merekam, mengarsipkan minimal satu tahun dan tidak boleh hilang, karena kalau hilang akan ada sanksi. Red dari KPID Kalsel