Jakarta - Gara-gara menayangkan adegan ciuman bibir sebanyak dua kali, program acara “Metro Pagi” di stasiun Metro TV mendapat teguran tertulis dari KPI Pusat. Adegan ciuman tersebut ditayangkan dalam “Metro Pagi” tanggal 6 September 2012. Demikian dijelaskan surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 13 September 2012.
Dalam surat itu diulas adegan ciuman bibir sebanyak dua kali dilakukan oleh sepasang pria dan wanita pada saar pemberitaan tentang Konvensi Partai Demokrat di Amerika Serikat. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 KPI Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 serta SPS KPI Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 huruf g.
Diakhir suratnya, KPI meminta Metro TV melalui Direktur Utama Metro TV, Adrianto Machribie Reksohadiprodjo, untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang di atas tidak ditayangkan kembali. Red