Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran tertulis pada PT. Cipta TPI terkait pelanggaran yang terjadi dalam acara “Sidik Kasus” pada 17 Juli 2012. Hal itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 13 September 2012.
Adapun pelanggaran adalah penayangan adegan eksploitasi tubuh bagian dada (payudara) yang diambil dengan kamera tersembunyi. Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam surat itu diputuskan penayangan tersebut telah melanggar P3SPS KPI tahun 2012 Pasal 9, 16 (P3) dan Pasal 9, 18 huruf h (SPS). Disampaikan, KPI Pusat meminta pihak Cipta TPI agar menjadikan P3SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red