Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 5 stasiun TV, yaitu SCTV, Trans TV, Global TV, Indosiar, dan TV One atas penayangan siaran iklan “Axe Versi Kencan dengan Bidadari”.

Iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) karena menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari. Adegan ini terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan surat imbauan No 413/K/KPI/07/12 tertanggal 2 Juli 2012 yang meminta agar melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud dan KPI Pusat menilai bahwa adegan pada iklan tersebut tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa (Pk. 22.00-03.00 waktu setempat).

Dalam surat sanksi administratif, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut di luar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1). Pasal 37 ayat (4)huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.

Terakhir, KPI meminta agar menjadikan P3SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red/ST