Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) segera membuat nota kesepahaman bersama atau MoU. MoU ini dinilai penting mengingat maraknya beredar tayangan atau iklan komersil pengobatan tradisional di media televisi yang melanggar P3 dan SPS KPI serta aturan lain yang terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung tadi siang di kantor KPI Pusat, baik Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, maupun Ketua Umum IDI, Priyo Sudipratomo, sepakat melakukan kerjasama dan segera melakukan tindakan agar MoU antara KPI dan IDI cepat terwujud.
“Kami menyambut baik kerjasama ini. MoU ini penting karena nantinya akan kita koordinasikan ke KPID-KPID yang televisi lokalnya juga marak menayangkan iklan ataupun tayangan-tayangan sejenis,” ungkap Riyanto.
Sebelumnya, Sekjen IDI, Slamet Budiarto, menyampaikan keprihatinan atas iklan dan tayangan pengobatan tradisional yang tidak sesuai kaedah atau kode etik kesehatan serta terbukti secara medis. Menurutnya, sebelum tayangan tersebut disiarkan, penting adanya koordinasi dengan pihak praktisi kesehatan. “Hal ini penting demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan atau tidak benar,” katanya.
Kemudian, lanjut Slamet, tayangan talkshow bertajuk kesehatan harus turut didampingi dokter profesi. “Upaya ini untuk menghindari adanya kesalahan informasi ke masyarakat,” tukas Slamet.
Sementara itu, wakil ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta agar perhatian mengenai pengobatan ataupun kesehatan tidak hanya terpaku pada persoalan iklan saja. Menurutnya, tayangan-tayangan lain seperti sinetron harus menjadi bagian yang disentuh dalam pengawasan. Pasalnya, ada banyak adegan atapun cerita menyangkut profesi dokter ataupun dunia kesehatan yang tidak sesuai dengan kode etik kedokteran ataupun kesehatan.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, yang mendesak supaya MoU antar kedua belah pihak segera dilakukan. Red