Jakarta - Program Siaran “Indonesia Lawyers Club” yang telah mendapatkan 2 (dua) kali peringatan tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia, pada 4 September 2012 diberikan sanksi adminitratif berupa teguran tertulis karena menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Tayangan 28 Agustus 2012 pukul 19.31 WIB menayangkan adegan narasumber (Indra Sahnun Lubis) yang mengomentari pernyataan Denny Indrayana tentang "Advokat Koruptor = Koruptor", dengan kalimat, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya itu sebagai penjaga masjid aja lah... Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.". Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, "Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen... dari orangnya... bentuk tubuhnya... nggak pantas...".

Selain itu, juga terdapat adegan lain yaitu narasumber lain (Hotman Paris Hutapea) yang mengomentari pernyataan Denny, "Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana...". Serta adanya adegan Hotman Paris mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, "Dia itu ngomong nggak pakai otak".

Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu dan norma kesopanan yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat menilai  bahwa pembawa acara telah melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber yang mengandung penghinaan terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talkshow, yaitu Sujiwo Tejo melakukan protes terhadap komentar Indra Sahnun Lubis.

Dalam surat Sanksi administratif No. 525/K/KPI/09/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan penayangan tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15 ayat (1) huruf a,c,f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9 serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, d, dan g.

Terakhir, KPI Pusat meminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan agar penayangan adegan yang melanggar P3 dan SPS tidak terulang kembali. Red/ST