altBandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, telah melayangkan teguran kepada semua pengelola televisi lokal dan nasional terkait iklan pengobatan tradisional yang berlebihan dan bisa menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

"Kami memang banyak menerima pengaduan dari masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, kami memberikan teguran kepada para pengelola televisi lokal dan melayangkan protes kepada televisi nasional," kata Anggota KPID Jawa Barat Bidang Insfrastruktur, Dadan Saputra, Selasa, 28 Agustus 2012.

Dadan menjelaskan, kriteria pelanggaran yang dilakukan pengelola televisi terkait dengan iklan dan acara pengobatan ini cukup beragam. Yakni mulai dari pengakuan pasien (testimoni), blocking time acara pengobatan hingga berjam-jam,encantumkan harga atau diskon dan lain sebagainya.

Padahal, hal seperti ini melanggar Undang-undang Kesehatan, Undang-undang dan juga Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Jelas melanggar peraturan, sehingga harus dihentikan tayangan iklan dan acara seperti itu," imbuh Dadan.

Meski demikian, kata Dadan, pihaknya tidak bisa serta merta melarang penayangan iklan ataupun acara-acara pengobatan tersebut. Terutama di televisi lokal, karena memang untuk TV lokal ini 75 persen pemasukannya justru dari iklan dan acara pengobatan.

"Yah memang kami akui kalau di TV lokal 75 persen justru dari situ. Sehingga, harus secara bertahap dihentikannya. Nah, dengan kebijakan yang tengah kami bicarakan dengan Gubernur tentang kewajiban seluruh perusahaan di Jawa Barat 20 persen belanja iklannya wajib diberikan ke media massa lokal cetak dan elektronik, agar mereka tetap hidup tapi juga tidak melanggar peraturan," pungkasnya. Red dari inilah.com