altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran kepada RCTI terkait tayangan iklan “Shimizu”. KPI Pusat menilai, iklan “Shimizu” yang ditayangkan RCTI pada 12 Juni 2012 pukul 07.45 WIB, melanggar P3 dan SPS. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan pada Dirut RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Kamis, 16 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara menggoyang-goyangkan bagian dada (payudara) secara berulang-ulang. Selain itu, dalam siaran iklan tersebut juga ditayangkan toko obat kuat dan narasi tentang percakapan yang menyinggung aktivitas hubungan seks. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas larangan adegan seksual, ketentuan siaran iklan, perlindungan anak, dan norma kesopanan dan kesusilaan.

KPI Pusat mencatat bahwa RCTI telah mendapat surat peringatan tertulis No. 563/K/KPI/08/11 tertanggal 5 Agustus 2011 atas penayangan siaran iklan tersebut. Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta RCTI untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud di atas.

Dijelaskan, KPI Pusat memutuskan tindakan menayangkan adegan dalam iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Sandar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf h dan i, dan Pasal 58 ayat (4) huruf d.

Selain tayangan di atas, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 11, 13, 14, 15, 17, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 28 Juni, dan 2 Juli 2012 (data terlampir).

Diakhir surat, KPI Pusat meminta RCTI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah siaran iklan. Red