altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran ke RCTI terkait pelanggaran di program siaran “Kampung Sahur Bejo”. Program ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 15 Agustus 2012.

Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelecehan suku tertentu, dan pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan.

Pelanggaran tanggal 8 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Eko berkata, "Aku tidak pakai karet, aku pakai sistem kalender."
2.    Eko berkata tentang seorang pria berkepala botak, "Dia yang main film Titanic, yang jadi tahi otok."
3.     Melani berkata kepada Mumu, "Kenapa cemberut aja? Gue takut kalau lu cemberut-cemberut aje, bibir lu jatuh nimpa orang, mati.."
4.    Saat Mumu menggoyangkan kepalanya, Melani berkata, "Bagus banget ya rambut sama bibir bisa balapan begitu".
5.    Eko berkata kepada Ayu Tinting yang sebelumnya bicara tentang perbedaan umur mereka, "Biar tinggal sisanya tapi mah bangsa tanjakan tiga kali mah kuat..." .
6.    Melani berkata kepada Mumu yang mendekati Ayu Tingting, "Ibu udah bilang, kalau ada tamu ngga boleh diserang, ngga boleh digonggong."
7.    Melani menyebut bibir Mumu dengan "bibirnya lagi hamil" dan "sok jontor". 
       
Pelanggaran tanggal 10 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Sekelompok pria bernyanyi memakai baju perempuan disebut "bences" oleh Vincent.
2.    Opi berkata kepada dua perempuan bintang tamu yang mencari-cari makanan, "Lu cakep-cakep turunan Dayak?"
3.    Eko berkata kepada penonton yang tampak bergigi maju, "Yang gue harepin Pinokio itu mancung hidungnya, kenapa giginya yang mancung?"
4.    Melani berkata ia tak dekat-dekat Pak RT karena "takut dijual gunungnya".

Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 9 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Opi Kumis menyebut penonton "kutu beras".
2.    Komeng mengomentari sepatu bintang tamu, "Wah sepatunya udah akilbalig nih, berbulu."
3.    Komeng menyebut Eko "monyong." .
4.    Penonton menyebut Melani, "pot kelurahan".
5.    Melani berkata tentang seorang pria yang disebutnya memakai lipstik, "kayak banci mau mangkal."

Pelanggaran tanggal 12 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.     Seorang penonton berkata tentang Mumu, "Bibirnya merah kayak ujung dispenser."
2.    Komeng menyebut Mumu "pembantu gila" dan kemudian "busi bajaj".
3.    Opi Kumis bertanya kepada 'Komeng tentang Mumu, "Mulutnya sebelah mana ya?"
4.    Komeng berkomentar tentang Mumu, "Dari kemarin-kemarin bu kalo udah maju sih."

Dalam beberapa hari penayangan, KPI Pusat melihat program ini sering mempertunjukkan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan. Sehubungan program berklasifikasi R-BO dan ditayangkan pada jam yang banyak ditonton oleh khalayak anak, KPI Pusat menilai bahwa adegan ini dapat memberikan contoh tidak pantas bagi anak. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program untuk selanjutnya.
 
Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan terus melakukan pemantauan terhadap program yang dimaksu. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red