altJakarta –Indonesia harus mampu mengimbangi masuknya siaran negara asing di wilayah perbatasan dengan siaran nasional. Upaya tersebut dinilai efektif guna mencegah dampak buruk (disintergasi dan lunturnya nasionalisme) akibat siaran dari negara asing.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai penggunaan stasiun relay di daerah perbatasan yang di inisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen PUM, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut Iswandi, kebutuhan siaran nasional untuk wilayah perbatasan atau tidak terjangkau bisa dengan memberdayakan lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. “Pasalnya, dari aspek perizinan, jika TVRI dan RRI yang masuk, tidak akan sulit. Soalnya, izin LPP tersebut cakupannya nasional,” jelasnya.

Namun jika TVRI dan RRI tidak bisa masuk.  Ada tiga opsi yang bisa dilakukan yakni dengan mendorong RRI dan TVRI bersiaran di wilayah tersebut. Kedua, mendorong berdirinya lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) atau radio publik lokal dan televisi publik lokal. Ketiga, mendorong berdirinya lembaga penyiaran komunitas (LPK).

“Untuk LPPL harus ada Perda-nya. Jika Perda pendirian LPPL belum dibuat, bisa menggunakan Peraturan Bupati atau Walikota. Mengingat ini penting untuk daerah perbatasan. Namun, begitu izin prinsip di dapat. Perda-nya harus sudah keluar,” jelas Iswandi menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Iswandi menegaskan, pihanya siap membantu upaya perimbangan siaran di wilayah perbatasan dengan membantu percepatan proses perizinan. “Kami juga akan membantu memberikan pelatihan terhadap SDM penyiarannya,” katanya. Red