Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait adanya pelanggaran dalam program “Mega Asia Minggu” judul “Sophie’s Revenge” pada 5 Agustus 2012. Teguran tersebut dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut Indosiar, Lie Halim, Senin, 13 Agustus 2012.
Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam film tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Dalam surat tersebut dijelaskan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g.
Selain itu, KPI meminta Indosiar untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan seksual yang dilarang sebagaimana yang dimaksud di atas tidak ditayangkan kembali. Red