Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layangkan teguran tertulis pada Metro TV dan Trans7 terkait pelanggaran terhadap P3SPS KPI oleh tayangan iklan “Tay Shan TCM”. Pelanggaran yang dilakukan yakni adanya adegan testimonial pasien yang melakukan pengobatan di klinik dan promosi penjualan yang terdapat pada sebagian testimoni. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran tertulis KPI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 10 Agustus 2012.
Menurut KPI, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan iklan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Adapun siaran iklan “Tay Shan TCM” yang dimaksud yakni tayangan iklan pada 8 Juli 2012 pukul 10.36 WIB di Metro TV. Sedangkan iklan “Tay Shan TCM” yang ditayangkan Trans7 pada 8 Juli 2012 pukul 10.09 WIB.
Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran yang sama pada penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15 , 17, 18, dan 28 Juli 2012 (data terlampir Metro TV) dan pelanggaran penayangan siaran iklan tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, dan 19 Juli 2012 (data terlampir Trans7).
Dijelaskan dalam surat teguran tersebut, sesuai dengan ketentuan tentang pengaturan siaran iklan dalam P3 Pasal 43 dan SPS Pasal 58 ayat (1) KPI tahun 2012, telah diatur bahwa siaran iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia Bab III A No. 2.10.1 dan 2.10.3.
KPI Pusat juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh stasiun TV melalui surat No. 366/K/KPI/06/12 tertanggal 18 Juni 2012 yang berisi permintaan agar melakukan editing pada adegan yang melanggar sebagaimana yang dimaksud di atas dengan melampirkan surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran (surat terlampir).
KPI Pusat pun telah menerima surat No. HM.01/3/KKI/VII/1691/2012 tertanggal 27 Juli 2012 dari Konsil Kedokteran Indonesia (The Indonesian Medical Council) yang memberikan hasil analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tradisional dan meminta KPI untuk melakukan tindakan atau pengawasan bersama terhadap tayangan iklan tersebut (surat terlampir). Red