altJakarta - Pansus pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Radio Publik Lokal) kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel), lakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat. Kunjungan kerja ini guna memantapkan rencana pendirian LPPL dan Perda terkait LPPL tersebut. Kunjungan tersebut diterima langsung Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, Kamis, 9 Agustus 2012.

Diawal pertemuan, Ketua DPRD kota Pare-Pare, Muhadir Haddade menyatakan, pihaknya berkeinginan menata prosesi perizinan lembaga penyiarannya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami tidak ingin radio ini tanpa izin dan mendapatkan teguran. Apalagi radio ini sudah dikenal masyarakat kota Pare-Pare,” katanya.

Sementara itu, Judhariksawan, menyampaikan syarat yang harus diikuti dan dilalui setiap lembaga penyiaran khususnya radio publik lokal yang ingin mendapatkan izin penyelenggaran penyiaran (IPP). Pertama, radio ini didirikan karena inisiasi masyarakat kota Pare-Pare dan bukan desakan Pemda setempat. “Dari inisiasi tersebut, DPRD menampung dan memanggil Pemda untuk membentuk lembaga penyiaranmnya demi memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut,” jelasnya.

Kemudian, radio publik lokal bisa didirikan jika di wilayah tersebut belum ada TVRI dan RRI. “Jika TVRI dan RRI belum ada di wilayah bersangkutan, memungkinkan radio publik lokal di dirikan,” kata Judha.

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendirikan LPPL adalah adanya Perda mengenai LPPL bersangkutan. Karena ini inisiasi masyarakat, maka wadah tersebut (radio publik lokal) harus dipayungi peraturan publik. “Anggaran untuk LPPL ini pun harus lekat di APBD dan memiliki nomanklatur sendiri. Ini untuk independesi dan tidak terpengaruh oleh instansi diatasnya,” jelas Judha.

Dalam kesempatan itu, Judhariksawan mengharapkan pihak pengelola LPPL membuat program yang memang dibutuhkan masyarakat dengan kemasan yang baik dan variatif. Red