Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran pada TVRI terkait adanya pelanggaran dalam program acara “Jendela Dunia” pada 12 Juli 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir sepasang aktor dan aktris dalam cuplikan berita tentang film Harry Potter. Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan ke Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Kamis, 9 Agustus 2012.
Menurut KPI, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan anak dan remaja, serta norma kesopanan dan kesusilaan. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan TV One, pada tayangan “Apa Kabar Indonesia Pagi” pada 10 Juli 2012 pukul 06.45 WIB. Dalam surat teguran yang juga ditandatangani Ketua KPI Pusat tertuju pada Dirut TV One, Ardiansyah Bakrie, dijelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir yang dilakukan oleh pemain sepak bola Andres Iniesta dengan pasangannya.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan dua adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.
Dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat juga meminta TVRI dan TV One supaya menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red