Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bersama-sama mendatangi KPI Pusat guna ingin mempertegas pemberian sanksi terhadap  penayangan program siaran “9 Wali” yang ditayangkan di Indosiar.

Komang Suarsana, Ketua KPID Provinsi Bali memaparkan bahwa tayangan tersebut mengangkat gendre atau cerita sejarah masuknya Islam yang dibawa oleh Wali dalam kehidupan kerajaan Majapahit. Dalam alur cerita dalam setiap episode, seakan-akan  memberikan gambaran sejarah yang nyata dan benar-benar terjadi tentang bagaimana kekuatan Islam dapat menancapkan tonggak  pengaruh yang dibumbuin cerita-cerita horror, kedigjayaan, yang seakan-akan  memberikan kehebatan secara utuh dari para Wali yang berlatarkan paham Islam untuk menundukan masyarakat dan kerajaan Majapahit sebagai penganut paham Hindu dalam cerita tersebut.

Menurut Komang, tayangan itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap SARA (Suku, Agama, Ras antar golongan) karena menyajikan muatan yang berisi pandangan/paham dalam agama tertentu dengan tidak berhati-hati dan berimbang. Pengaruh tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat Bali dan mengganggu keutuhan rasa nasionalisme, kerukunan dan NKRI di Bali. KPID Provinsi Bali juga banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, LSM, organisasi mahasiswa dan lembaga umat di Indonesia.

Terkait hal tersebut, KPID Provinsi Bali telah memberikan sanksi administratif  kepada Indosiar pada 16 juli dan 31 Juli 2012. “kami telah memberikan sanksi teguran tertulis untuk menghentikan tayangan, ternyata tidak ada respon.” Jelas Komang. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Bali, I Made Arjaya yang juga hadir dalam pertemuan, menyampaikan pesan dari Gubernur Provinsi Bali yang sangat prihatin dan memohon untuk menghentikan tayangan yang menyangkut SARA agar tidak merusak alkulturasi masyarakat Bali yang sudah sangat baik. 

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Hukum, Indosiar, I Ketut Prihadi memohon maaf atas tayangan “9 Wali” yang dinilai cenderung mengganggu masyarakat Bali. I Ketut menjelaskan bahwa Indosiar bukan tidak merespon atas sanksi administratif berupa teguran tertulis yang diberikan, tetapi I Ketut berpendapat jika tayangan telah mendapatkan STLS (Surat tanda Lulus sensor) maka telah memenuhi aturan dalam P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI. 

Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat yang memfasilitasi pertemuan ini, mengatakan bahwa walaupun sudah menerima STLS dari Lembaga Sensor Film, tetap harus ada sensor internal dan diharapkan adanya sensitifitas agar cerita dapat disesuaikan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dengan penandatanganan berita acara bahwa Indosiar menerima kesepakatan bersama, yaitu tidak lagi menayangkan program siaran “9 Wali”. Red/ST