Jakarta - KPI Pusat melayangkan teguran kepada Global TV terkait pelanggaran salah satu program acaranya yakni “Akhirnya Aku Tahu” tanggal 15 Juli 2012. KPI Pusat juga meminta kepada Global TV segera melakukan perbaikan internal atas program dengan cara mengikuti ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Permintaan itu ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang ditujukan kepada Dirut Global TV, Senin, 30 Juli 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan dialog yang membahas hubungan suami istri dalam agama Islam pada program berklasifikasi Remaja yang dilakukan secara vulgar. Dialog bermuatan hubungan seks tersebut terjadi antara seorang Ulama (Ustad Solmed) dengan beberapa Jama’ah yang membahas materi tentang kontrasepsi, hubungan intim suami istri, pembesaran alat kelamin, oral seks dan informasi tata cara hubungan seks lainnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, norma kesopanan, pembatasan bincang-bincang seks dan penggolongan program siaran.

Dijelaskan dalam surat tersebut, KPI Pusat telah menerima hasil analisis dari Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) atas program tersebut. Melalui surat No. B-341/MUI/VII/2012 tentang permintaan penilaian pada tanggal 24 Juli 2012, MUI berpendapat bahwa dialog tersebut sangat vulgar dan tidak boleh terjadi lagi (surat terlampir).

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Red