Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia memberikan peringatan tertulis pada program  siaran “Super Jail” yang ditayangkan oleh Trans7. Program tersebut telah ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan.

Pada tayangan 18 Juni 2012 pukul 15.30 WIB menayangkan adegan yang tidak pantas, yaitu adegan mengerjai pasien tidak mampu yang sedang dirawat di rumah sakit. Dalam adegan tersebut, seorang talent yang menyamar sebaga petugas administrasi keuangan rumah sakit memaksa pasien dan keluarga yang tidak mampu agar segera membayar biaya rumah sakit pada saat itu juga. Walaupun keluarga pasien sudah menjelaskan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, talent tetap memaksa keluarga pasien untuk menyerahkan segala harta yang dimiliki sebagai jaminan pembayaran biaya rumah sakit tersebut.

KPI Pusat menilai penayangan tersebut sangat berlebihan dan tidak sensitif terhadap keanekaragaman khalayak berdasarkan latar belakang ekonomi. Program tersebut tidak memilki empati terhadap kondisi pasien dan keluarganya yang sedang menghadapi musibah. 

Dalam surat 449/K/KPI/07/12 tertanggal 25 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan peringatan tertulis agar segera melakukan evaluasi internal pada program agar mempehatikan norma kesopanan, lebih peka terhadap orang yang sedang mendapat musibah, dan tidak mempermainkan orang yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu. Red/ST