altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi agar memperhatikan peraturan mengenai penggunaan atau eksploitasi hewan untuk tujuan komersial atau siaran. Peraturan tersebut bisa dilihat dalam UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Jenis-Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat imbauan KPI Pusat kepada 11 Dirut TV (ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, PT Cipta TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, TV One, dan TVRI), Kamis, 26 Juli 2012.

Menurut KPI, dua peraturan tersebut, telah mengatur jenis-jenis hewan yang dilindungi, bentuk perlindungan kepada satwa yang dilindungi tersebut, dan beberapa ketentuan tentang larangan pemanfaatan/penguasaan atas satwa yang dillindungi.

Di dalam surat itu juga dijelaskan, KPI Pusat menyampaikan imbauan dilandasi pertemuan pihaknya dengan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Remotivi, lembaga-lembaga perlindungan satwa dan lembaga penyiaran pada 13 Januari dan 15 Februari 2012. Selain itu, pertimbangan pemberian imbauan dilandasi  adanya pengaduan masyarakat atas tayangan program siaran televisi yang menyajikan kekerasan terhadap hewan dan eksploitasi satwa yang dilindungi untuk kegiatan komersial.

Pada kesempatan itu, KPI juga mengimbau semua lembaga penyiaran agar sebelum kegiatan produksi siaran yang melibatkan hewan, baik itu dilindungi maupun tidak dilindungi, supaya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pakar/ahli bidang tersebut, dalam hal ini misalnya dokter hewan. Red