Jakarta - Siaran Iklan “Woman Choice” yang ditayangkan oleh sejumlah televisi, diberi imbauan oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak dan pengaturan jam tayang iklan dewasa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Iklan tersebut merupakan iklan produk dewasa tentang alat deteksi kehamilan yang ditemukan ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Iklan ini tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012, yaitu iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Surat imbauan No. 430/K/KPI/07/12 tertanggal 10 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengubah jam tayang pada siaran iklan tersebut sesuai penggolongan program siaran. Red/ST