Semarang - Mendekati 13 Juli 2012, batas waktu yang ditetapkan pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk seleksi digital, berbagai penolakan terhadap rencana tersebut terus mengalir seperti yang terjadi pada Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012 di Hotel Crowne Plaza, Semarang, 5 Juli 2012.

Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Muzani, salah satu narasumber pada seminar sesi ke II Rapim  bertemakan “Implementasi dan Permasalahan Sistem Penyiaran Digital”, menegaskan menolak pelaksanaan digitalisasi penyiaran dan meminta pemerintah agar menundanya hingga revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran selesai. “Pelaksanaan digitalisasi tidak perlu dilanjutkan. Pemerintah sebaiknya menunda itu dan menunggu proses revisi UU Penyiaran selesai,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menilai permen digitaliasi yang dikeluarkan pemerintah dapat melegalkan pemusatan kepemilikan karena ada celah kemungkinan di dalamnya. Padahal, proses digitalisasi itu tujuannya mulia yakni untuk keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Jika upaya politik menemui jalan buntu, perlu ada langkah hukum untuk ini,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Roy Suryo. Persoalan digitalisasi, menurut politisi dari Partai Demokrat ini, tidak sesederhana seperti melihat siaran televisi. “Ini merupakan revolusi yang besar,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua ATVLI, Imawan Mashuri, meminta regulator penyiaran menunda proses seleksi digital dan segera mengumpulkan semua pihak terkait termasuk industri penyiaran untuk menyempurnakan atuarn seleksi. 

ATVLI, lanjut Imawan, meminta semua peraturan tentang digital yang tidak sikron dengan UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi tidak diberlakukan dan menunggu hingga kedua UU tersebut selesai direvisi untuk penyesuaian ke digital. “Kami juga meminta KPI dan DPR lebih pro-aktif dalam bersikap dan memberi solusi terkait permasalahan seleksi digitalisasi,” katanya.

Sementara itu, perwakilan ATVSI, Uni Lubis, dalam materi presentasinya, meminta kepastian hukum atas regulasi. Anggota Dewan Pers ini juga menanyakan rentang waktu proses seleksi yang pendek sementara Permen 18 tahun 2012 justru diterbitkan di saat proses seleksi. Selain itu, tata cara perhitungan sewa yang ada di dalam Permen dianggap memuat perhitungan investasi yang rumit. Red