Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada tayangan Program Siaran “Halo Selebriti” pada 20 Juni 2012 mulai pukul 09.37 WIB di stasiun SCTV.
Pelanggaran yang dimaksud adalah penayangan adegan ciuman bibir yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan adegan seksual, penggolongan program siaran serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Penayangan yang melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan pasal 21 ayat (1) serat SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a, diberikan sanksi administratif teguran tertulis oleh KPI Pusat.
Dalam surat No 395/K/KPI/06/12 pada 25 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat,Mochamad Riyanto, KPI Pusat juga meminta SCTV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Red/ST