Jakarta - Pengaturan kegiatan politik dalam lembaga penyiaran mendesak untuk direalisasikan. Apalagi saat ini banyak aktivitas politik  yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, sementara dalam Undang-Undang, terdapat larangan bagi lembaga penyiaran untuk besikap partisan. Terkait dengan Pemilu dan Pemilukada, dari kajian yang dilakukan oleh KPI menunjukkan adanya kampanye pemilu dan kampanye politik yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi Pra-Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPID se-Indonesia di Jakarta (25/6).

Menurut Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, adanya peraturan KPI tentang pemanfaatan media penyiaran untuk Pemilu dan Pemilukada memang mendesak untuk dibuat. Berkaca pada pengalaman Pemilukada di berbagai daerah, ternyata banyak kandidat Pemilu dan Pemilukada yang memanfaatkan lembaga penyiaran untuk mendapatkan suara. Hamdani Masil dari KPID DKI Jakarta berpendapat, KPI perlu membahas aturan tentang sosialisasi Pemilu dan Pemilukada pada masa di luar kampanye. “Sebenarnya sosialisasi yang dilakukan kandidat di luar masa kampanye, menurut saya, juga kampanye”, ujar Hamdani.

Hal senada juga disampaikan I Wayan dari KPID Bali. Menurutnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara KPI, KPU dan Panwas sulit untuk diterapkan. DIrinya menilai yang penting KPI Pusat segera membuat peraturan tentang kegiatan politik di lembaga penyiaran,  hingga KPID pun lebih leluasa membuat aturan turunannya. Sekalipun sudah ada kesepakatan antara KPI , Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu baik di tingkat pusat dan daerah, hal tersebut dinilai belum maksimal efektivitasnya. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menganulir wewenang sanksi dari KPU atas pelanggaran pembatasan durasi iklan kandidat Pemilu dan Pemilukada. Berarti kewenangan sanksi atas lembaga siaran yang melanggar tersebut, dikembalikan kepada KPI.

Sementara itu menurut Azimah Subagijo dari KPI Pusat, aturan ini penting dibuat agar lembaga penyiaran taat pada Undang-Undang yang mengamanatkannya untuk tetap netral dan tidak bersikap partisan. Apalagi, ujar Azimah, media penyiaran memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam membentuk persepsi  publik terhadap kandidat, baik partai politik ataupun pasangan calon yang sedang berkompetisi. Untuk itu, KPI merasa perlu menjaga agar lembaga penyiaran menjaga kenetralannya di tengah hiruk pikuk kompetisi politik.

Kerjasama antara KPI, KPU dan Panwas, menurut Azimah tetap dibutuhkan. Mengingat subyek hukum dari KPI hanyalah lembaga penyiaran, bukan kandidat yang berkompetisi dalam Pemilu atau Pemilukada. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kandidat, itu adalah kewenangan Panwas dan KPU. Aturan yang akan dibuat KPI tentang pemanfaatan media penyiaran ini, hanya mengikat pada lembaga penyiaran saja. Draft peraturan tersebut sudah dibuat oleh KPI, dan disosialisasikan dalam forum diskusi Pra-Rapim ini. Rencananya peraturan KPI untuk pemanfaatan media siaran bagi kepentingan Pemilu dan Pemilukada ini akan ditetapkan dalam Rapimnas KPI di Semarang (4-7 Juli) mendatang.2012-06-26 00:00:00