Jakarta - Tim Task Force yang membahas aturan di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program kembali ke berdiskusi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat (20/6). Task Force bersama Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tersebut membahas beberapa pasal substantif yang memerlukan penjelasan lebih rinci untuk mendapatkan kesamaan persepsi. Diwakili oleh Dadang Rahmat Hidayat dan Muhammad Riyanto, KPI menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya penjelasan pasal-pasal yang memang menimbulkan perbedaan penafsiran.  Namun menurut Muhammad Riyanto, P3SPS 2012 ini tetaplah berlaku sambil dicari jalan keluar atas beberapa pasal yang menjadi pemasalahan, melalui mekanisme organisasi yang berlaku. “Lewat Rapimnas, KPI akan membawa hasil task force ini untuk dibicarakan bersama KPI Daerah se-Indonesia”, ujar Riyanto selaku Ketua KPI.

Diskusi hari ini membahas pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran menyiarkan program lokal, pembatasan muatan asing, sanksi penghentian sementara dan batas kadaluarsa sanksi. Dalam P3 telah dijelaskan bahwa program lokal adalah program siaran dengan muata lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran factual dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan ddan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Menurut Aji Suratmaji dari ATVSI, pasal yang mewajibkan ini mengasumsikan semua daerah memiliki kualitas yang sama dalam hal produksi program. Padahal bisa jadi dengan memaksakan adanya program lokal ini, justru menjadikan program ini seperti “alien” atau lain sendiri dari program yang diproduksi oleh pusat. Aji menilai, kalau memang program lokal ini tetap dijadikan sebuah kewajiban, butuh waktu bagi stasun televisi untuk menyeragamkan kualitas standar program, teknis, brand dan SDM di semua daerah.

Dalam pandangan KPI sendiri, menurut Dadang, adaya dorongan terbentuknya system penyiaran berjaringan karena Undng-Undang Penyiaran hanya mengenal dua system siaran, yakni siaran lokal dan sistem siara jaringan. “Semangat hardirnya pasal ini untuk menumbuhkan ekonomi  dan kreativitas lokal”, ujar Dadang. Jalau tidak didorong lewat aturan, khawatirnya justru tidak akan jalan sama sekali. Sementara itu menurut Riyanto, kewajiban penayangan konten lokal ini juga ada dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, jadi P3&SPS ini hanya mengadopsi aturan tersebut. ATVSI sendiri mengusulkan adanya kalimat “diutamakan” dalam pasal ini, sehingga masih membuka ruang yang lebih longgar bagi stasiun TV dalam implementasi program lokal.

Penjatuhan sanksi penghentian sementara atas pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi juga menjadi bahasan. ATVSI menanyakan tentang tidak adanya kewajiban bagi KPI untuk melakukan klarifikasi saat penjatuhan teguran pertama dan kedua. Dalam pasal 85 di SPS tentang tata cara penjatuha sanksi memang dinyatakan bahwa tertulis pertama dan kedua dapat dilakukan oleh KPI tanpa melalui tahapan klarifikasi lembaga penyiaran. 

Atas hal ini, Dadang menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Penyiaran justru tidak ada perintah bagi KPI melakukan klarifikasi untuk pemberian teguran tertulis 1 dan 2. Kalau ATVSI minta hal tersebut diwajibkan, nanti jadi mengikat KPI, ujar Dadang. Bahkan sebenarnya dalam Undang-Undang juga hanya ada teguran tertulis, namun Rakornas KPI di Batam memutuskan adanya teguran 1 dan 2. Ditambahkan pula oleh Dadang, adanya klausul klarifikasi untuk teguran 1 dan 2 sebenarnya menambah mekanisme yang harus ditempuh KPI dalam menjatuhkan sanksi. Namun hal itu tetap dipilih KPI, agar mekanisme yang ada menjadi lebih fair. Pada kenyataannya, sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara KPI selalu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada lembaga penyiaran. 

Lebih jauh kemudian ATVSI mengusulkan adanya mekanisme scoring untuk pelanggaran yang dilakukan televisi. Menurut Aji, scoring atau pembobotan tersebut akan mengukur kadar pelanggaran yang dilakukan. “Sehingga ada perlakukan yang lebih adil antara pelanggaran yang ringan dan berat”, ujar Aji. Dirinya berharap KPI dan industry bisa duduk bersama untuk menyepakati scoring tersebut .Dadang juga menyetujui usulan scoring tersebut karena memang menjadi lebih fair  untuk lembaga penyiaran. 

Beberapa pasal substatif lain seperti program muatan asing dan larangan menampilkan muatan yang melecehkan orang dan atau kelompok masyarakat tertentu juga disepakati untuk diberikan penjelasan. Selain itu beberapa pasal yang butuh penjelasan teknis juga sudah dibahas. DIharapkan dalam pertemuan selanjutnya sudah ada formulasi kalimat yang akan menjadi kesepakatan tim task force bidang program ini.  Selanjutnya kesepakatan ini yang akan dibawa ke dalam forum Rapimnas untuk dibahas kembali bersama KPID se-Indonesia. (ira)