Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran yang dimulai oleh pemerintah dengan adanya proses seleksi bagi lembaga penyaran, seharusnya ditunda sampai semua pihak terkait yang berkepentingan di dunia penyiaran ini siap untuk proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital. Hal itu terungkap dalam diskusi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan beberapa lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat (18/6). Diskusi ini dimaksudkan untuk mengetahui aspirasi dari industri tentang penerapan digitalisasi penyiaran, seiring dimulainya seleksi penyelenggaaan televisi digital oleh pemerintah pada 5-18 Juni 2012.

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur dan Perizinan, Judhariksawan, mencermati perkembangan terakhir, ada banyak hal yang diabaikan pemerintah dalam implementasi digitalisasi penyiaran. KPI sendiri, ujar Judha, sudah menyampaikan pendapat tentang digitalisasi ini. Dalam pandangan KPI, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerapkan digitalisasi seperti yang  disebut dalam Geneva Agreement yang dijadikan landasan hukum pemerintah. Geneva Agreement ini, menurut Judha, adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang periode transisi dan rencana frekuensi untuk digital bagi negara di Region I (Eropa, Afrika dan Timur Tengah) ditambah Iran. Untuk itu, tidak ada kewajiban hukum bagi negara di region lain, seperti Indonesia dari region III, untuk menaatai perjanjian. Ini. Meski memang, ungkap Judha, perjanjian ini terbuka untuk diaksesi sehingga banyak negara yang sukarela mengikuti periode transisi tersebut. Itulah sebabnya, Indonesia tidak masalah menerapkan ASO (Analogue Switchover) nya pada tahun 2018, bukan 2015 seperti yang ditetapkan Geneva Agreement.

Dalam critical points yang disampaikan KPI ini dinyatakan pula, dengan sistem hukum Indonesia maka Geneva Agreement tidak mungkin serta merta berlaku sebagai hukum positif di negeri ini. Indonesia hanya dapat terikat bila menyatakan melakukan “aksesi” atau menyatakan mengikatkan diri kepada perjanjian itu. Sementara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional wajib memperoleh pertimbangn dan persetujuan DPR.

Posisi KPI sendiri, menurut Iswandi Syahputra, sudah jelas. Yakni menolak penyelenggaraan digitalisasi karena prosedur hukumnya tidak sah. Iswandi juga mengungkap bahwa sudah ada kelompok masyarakat yang siap mengajukan Judicial Review atas Peraturan Menteri tentang digitalisasi tersebut.

Bagi kalangan industri sendiri, penerapan digitalisasi ini banyak merugikan bisnis mereka. Terutama pada lembaga-lembaga penyiaran baru saja mendapatkan izin prinsip untuk bersiaran, ternyata diharuskan melakukan migrasi dalam waktu setahun. ATVLI sendiri menanyakan kegunaan penghematan frekuensi. Kalau memang ada alasan yang rasional atas penghematan frekuensi, ATVLI setuju saja, namun jangan sampai mengorbankan industri penyiaran lokal, ungkap Imawan Mashuri dari ATVLI.  “Dengan  dimulainya digitalisasi, maka Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) yang didapat lembaga penyiaran dengan susah payah menjadi tak ada guna”, ujar Santoso dari ATVLI juga.  Hal lain yang disorot oleh ATVLI menurut Santoso, saat sosialisasi dilakukan pemerintah, disebutkan daerah yang maju akan menolong daerah yang kurang. Tapi ketika tender atau proses seleksi dibuka, ATVLI tidak melihat tindakan afirmatif pemerintah untuk hal tersebut. Sebelumnya ATVLI dan ATVJI telah menyampaikan surat keberatan resmi penerapan digitalisasi penyiaran kepada Komisi I DPR dengan tembusan pada KPI.

Sedangkan dari televisi swasta bertanya, apakah  keikutsertaan stasiun televisi dalam Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing (LP3M) itu tidak melanggar hukum, mengingat dalam akta pendirian memang tidak disebut sebagai LP3M.  TV Swasta juga mengeluhkan adanya perbedaan antara sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan isi dokumen seleksi yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Berbagai masalah ini juga sulit dicarikan keterangan tegas dari pemerintah, karena sejak dimulai proses seleksi, pemerintah seakan menutup ruang dialog.

Dalam diskusi yang juga  dihadiri Azimah Subagijo dan Muhammad Riyanto ini menyepakati akan membawa masalah ini ke forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang mengikutsertakan KPI Daerah se-Indonesia. Azimah menyatakan, sebenarnya digitalisasi itu tidak mungkin dihindari. Namun ketergesa-gesaan pemerintah dalam penerapan digitalisasi ini yang diyakini akan merugikan banyak pihak, terutama kalangan industri. Dirinya juga mempertanyakan, apa benar model bisnis yang digunakan pemerintah ini adalah satu-satunya pilihan yang memungkinkan dijalani. Jangan sampai implementasi digitalisasi ini merugikan kalang lembaga penyiaran yang baru saja mendapatkan IPP tetap, ujarnya. Sementara itu Muhammad Riyanto, Ketua KPI Pusat, meminta pemerintah juga ikut mencari tahu model atau cara migrasi yang tepat tanpa mengorbankan industri penyiaran.