Program siaran “Protect The Boss” yang tayang pada 19 Juni 2012 WIB mulai pukul 13.30 WIB di Indosiar dikenakan sanksi administratif teguran tertulis kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena menayangkan beberapa kali adegan yang mengesankan ciuman bibir dan juga adegan ciuman bibir pada program tersebut.
Dalam suratyang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, No 387/K/KPI/06/12 pada 20 Juni 2012 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k. Sebelumnya, program tersebut juga telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No 354/K/KPI/06/12 pada 12 Juni 2012.
Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat meminta agar Indosiar segera melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual di atas yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Red/ST