Siaran iklan “Klinik Herbal & Salon Aura Spa Jeng Ana” yang menampilkan adegan testimonial pasien, tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Perlayanan Kesehatan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai bahwa iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.

Surat imbauan KPI Pusat No. 368/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto pada 18 Juni 2012 mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.


KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPi Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

Untuk itu, dalam surat imbauannya KPI Pusat menegaskan bahwa pelayanan iklan yang berkaitan dengan promosi iklan, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Red/ST