altDenpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menyelenggarakan diskusi terbatas tentang ''Pengobatan Alternatif Antara Harapan dan Kenyataan di Masyarakat'' di ruang rapat Sekretariat KPID Bali, Senin, 18 Juni 2012. Diskusi ini digelar karena adanya sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait penayangan pengobatan alternatif di televisi maupun radio yang menjanjikan hal yang muluk-muluk tetapi hal itu tidak terbukti. Selain itu, ada juga pengaduan ke KPID Bali bahwa pengobatan alternatif itu banyak yang belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali I Wayan Yasa Adnyana, pengobatan alternatif adalah fakta yang masih diperlukan masyarakat saat ini, sehingga keberadaannya tetap harus dijaga dan dilindungi. Dikatakan, aspek yang paling penting terkait dengan lembaga penyiaran yang menayangkan perihal pengobatan alternatif adalah etika atau norma di dalam menyampaikan sosialisasi dari produk-produk pengobatan alternatif, baik yang berbahan tumbuhan, hewan ataupun dalam bentuk energi.

''Diskusi ini tidak dalam posisi menganulir pengobatan alternatif, karena fakta di masyarakat pengobatan alternatif tetap menjadi kebutuhan masyarakat dan berdampingan dengan sistem pengobatan lainnya,'' katanya.

Dalam pemanfaatan media massa khususnya lembaga penyiaran di Bali, kata dia, semua itu sebenarnya mengandung semangat untuk memberikan informasi ke ruang publik. Dalam konteks pengobatan alternatif, tentu saja harus ada tanggung jawab dari pengobat alternatif sendiri dan lembaga penyiaran sendiri sebelum merekrut seorang narasumber untuk bisa berbicara di lembaga penyiaran. Mereka harus memperhatikan hal-hal yang perlu jadi acuan untuk melindungi publik atau kepentingan masyarakat.

''Ini memang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah jadi acuan nasional. Kami ingin antara norma P3SPS dengan hal-hal yang bersifat pengobatan alternatif di Bali ada benang merahnya. Ada satu mekanisme aturan sehingga kita bisa bersinergi untuk menyampaikan informasi itu lewat media. Lembaga penyiaran menjadi aman dan para praktisi pengobatan alternatif juga lebih terlindungi karena mereka memang mengikuti sistem, etika dan norma yang sudah diatur sebelumnya,'' tegas I Wayan Yasa.

Yasa Adnyana menambahkan, suka tidak suka lembaga penyiaran merupakan filter pertama apakah seorang pengobat alternatif itu sudah memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau mereka sudah punya izin, tentu saja lembaga penyiaran bisa melangkah lebih lanjut untuk memberikan ruang kepada mereka. Pasalnya, dalam ketentuan P3SPS pasal 11 ayat 3 ditegaskan program yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang belum atau tidak memiliki izin.

''Ini berarti, lembaga penyiaran wajib memverifikasi fakta para nara umber yang akan masuk ke ruang publik melalui corong televisi maupun radio. Aspek legalitas ini perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Jadi, hanya pengobat alternatif yang memiliki izin dari instansi terkait yang boleh menggunakan lembaga penyiaran,'' tegasnya. Red dari berbagai sumber