altSurabaya - Penerapan TV Digital dinilai sangat membebani Lembaga Penyiaran Lokal, terutama yang baru saja mendapatkan izin tetap. Namun penerapan TV digital yang memerintahkan adanya migrasi dari system analog ke digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Hanya saja penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara sistematis dan tidak tergesa-gesa. Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo dalam acara diskusi tentang penerapan TV Digital, di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur, bersama dengan televisi lokal, Kominfo, Balai Monitoring dan juga akademisi dari ITS (16/6).

Hal lain yang juga disesali oleh kalangan TV Lokal adalah sosialisasi mengenai migrasi ini tidak menyeluruh. Bahkan ada TV Lokal yang salah menerjemahkan makna digitalisasi, terutama para pengelola televisi yang tidak tergabung dalam asosiasi. Sementara itu menurut salah satu TV Lokal di Jawa Timur, TV 9 , ada baiknya KPI memfasilitasi para pengelola TV baik lokal atau untuk mendatangi Komisi I DPR dan meminta penundaan penerapan digital. Setidaknya minta waktu untuk implementasi digitalisasi ini, ujar Misbahul Munir dari TV 9.

KPI sendiri sudah mengagendakan untuk berkoordinasi dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) . Menurut Azimah, televisi swasta memang sudah banyak yang mengambil formulir untuk seleksi TV Digital. Namun masih banyak hal yang belum memuaskan mereka dalam implementasi digitalitasi TV ini. KPI menyadari bahwa digitalisasi ini tidak bisa ditolak. Namun ada baiknya pemerintah juga memikirkan bagaimana kesehatan bisnis dari para pengelola televisi ini jika harus migrasi dari analog ke digital. “Mohon diperhatikan kondisi psikologis pengelola penyiaran”, ujar Azimah. Lebih lanjut dirinya berharap, dalam acara koordinasi antara KPI dan asosiasi televisi tersebut dapat memberikan solusi konkrit  untuk masalah digitalisasi ini. 

Para pengelola televisi yang hadir pun mengaku siap difasilitasi KPI untuk mengajukan penundaan ini ke Komisi 1 DPR. Kami juga siap memberikan alasan dan realitas di lapangan untuk implementasi digitalisasi televisi ini ke depan, ujar Misbahul Munir. Dia juga mengingatkan bahwa banyak televisi lokal yang hadir dari dana swadaya mandiri dari masyarakat, namun konsisten memberikan warna lokal sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Penyiaran. DIkhawatirkan, dengan penerapan TV Digital secara tergesa-gesa akan menghilangkan mematikan TV-TV Lokal yang tumbuh secara swadaya tersebut.