altSurabaya - Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Jawa Timur meminta diberikan kelonggaran dalam mencari dana baik lewat sponsorship atau iklan, untuk dapat terus menghidupi siarannya. Hal tersebut disampaikan Ketua JRKI Jawa Timur, Untung Soerojo, dalam acara Musyarawah Daerah (Musda) ke-3 JRKI Jawa Timur di Radio Pertanian Wonocolo, Surabaya (16/6). Untung juga meminta proses perizinan untuk radio komunitas sebaiknya diurus hanya sampai tingkat provinsi saja, tidak perlu sampai nasional. Hal ini mengingat cakupan radio komunitas hanya dalam radius 5 kilometer.

Dalam Undang-Undang Penyiaran dinyatakan bahwa penyelenggaraan radio komunitas tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata. Namun demikian, menurut Sinam M Sutarno (Ketua JRKI Pusat) seharusnya iklan komersil tidak dimaknai secara sempit. Pemaknaan yang sempit itu sebenarnya telah mematikan sumber pendanaan yang berpotensi mengembangkan ekonomi lokal, ujar Sinam.  Menurutnya, para pedagang lokal seharusnya bisa beriklan di radio komunitas. Hal tersebut lebih menguntungkan pedagang, karena produknya bisa dikenal oleh masyarakat sekitar, dan harga pasang iklan pun tidak semahal radio swasta, tutur Sinam. Jika radio komunitas diberi kelonggaran ini, tentu masyarakat akan lebih mengenal produk lokal yang dekat dengan mereka.

Aspirasi dari JRKI ini menurut Azimah Subagijo sangat mungkin direalisasikan. Komisioner KPI Pusat yang juga hadir dalam Musda JRKI itu mengatakan,  dalam Undang-Undang masih dimungkinkan adanya sponsor untuk kegiatan radio komunitas. “Jadi sumber dana radio komunitas tidak hanya mengandalkan iuran para anggota saja”, ujar Azimah. 

Selain bicara soal pendanaan, Azimah juga menerangkan mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) kepada anggota JRKI Jawa Timur. Meskipun secara umum, isi dari radio komunitas tidak bermasalah, namun pengelola radio komunitas juga harus memahami P3&SPS sebagai sebuah aturan main dalam dunia penyiaran. Lebih jauh Azimah mengapresiasi keberadaan radio komunitas yang juga turut menjaga budaya dan kearifan lokal tetap hadir di tengah masyarakat.

Secara lugas Azimah juga menyatakan bahwa pengurusan izin itu nol rupiah. KPI juga tidak dibenarkan menerima uang dari pemohon dalam pengurusan perizinan. Dirinya juga mengimbau pada radio komunitas untuk segera melengkapi berkas administratif agar segera memperoleh izin tetap.  Dirinya juga meyakini bahwa keberadaan radio komunitas ini adalah perwujudan dari demokratisasi  penyiaran  yang menyaratkan adanya desentralisasi, baik itu isi dan kepemilikan.