Jakarta - Dialog lanjutan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) kembali berlangsung di kantor KPI Pusat (13/6). Disepakati adanya pembagian tiga grup untuk memudahkan pembahasan yang juga dilakukan besera stake holder lainnya. Dalam dialog yang membahas pengaturan Iklan di P3SPS, KPI juga mengikutsertakan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) untuk ikut memberikan pemahaman yang sama atas pasal-pasal di P3SPS yang mengatur soal iklan.
Pada dialog soal iklan ini, komisioner KPI Pusat yang turut membahas adalah Azimah Subagijo dan Judhariksawan. Kepada KPI Pusat, ATVSI mengemukakan keberatan mereka atas pengaturan iklan maksimal sebesar 20% per hari. Menurut Sugiharto, dari ATVSI, Iklan dinegosiasikan antara pihak televisi dan klien per tahun. “Nah pengiklan bebas menentukan dimana saja mau tayang”, ujar Sugiharto. Menurutnya, jika aturan tersebut tetap diberlakukan, akan menyulitkan subsidi silang yang selama ini dilakukan, terhadap program lain yang kurang laku dijual.
Atas keberatan ini, Judhariksawan menyampaikan bahwa aturan tersebut tegas disebutkan dalam Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah. Hal ini ditujukan untuk menghadirkan kenyamanan para pemirsa saat menikmati program siaran. Judha menyarankan jika memang ATVSI keberatan dengan aturan pemasanganiklan maksimal 20% per hari ini, sebaiknya menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR yang saat ini sedang melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran. Di satu sisi, ujar Judha, sebagai regulator, KPI tidak berdiri sendiri. KPI juga harus memperhatikan pihak lain, seperti P3I dan masyarakat luas. Kalau memang ATVSI merasa aturan ini membelenggu kreativitas, ujar Judha, PP ini bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hal lain yang turut dibahas adalah pengategorisasian gambar, narasi, tulisan atau grafis yang disisipkan pada program sebagai iklan yang dihitung dalam total presentase durasi iklan per hari. Menurut ATVSI, hal tersebut akan sulit untuk dilakukan perhitungannya. Lagipula biasanya, hal tersebut oleh media siaran merupakan bonus yang diberikan pada pengiklan yang telah melakukan pembelian dengan jumlah yang cukup banyak. “Ini sebenarnya untuk memberikan kepuasan pada pengiklan”, ujar Sugiharto. Untuk itu ATVSI menilai, sebaiknya perhitungan persentase iklan tetap hanya lewat spot iklan komersil saja.
Sementara Neil Tobing, juga dari ATVSI, menambahkan, keberadaan “running text” justru lebih banyak informasi yang penting untuk pemirsa,daripada iklan niaga. Malah untuk televise berita, lanjut Neil, running text berupa “update” informasi. Lebih jauh Neil juga meminta KPI mempertimbangkan keberadaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang pendapatannya murni dari iklan. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) mendapatkan subsidi dari APBN hingga 800 milyar dan Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) mendapat dana dari iuran konsumen, namun keduanya masih dibolehkan menerima iklan sekalipun dengan jumlah lebih sedikit dari LPS.” Seharusnya bagi LPS yang menyiarkan tayangan dengan gratis, mendapatkan keluangan. “, ujar Neil.
Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Azimah Subagijo menilai pembatasan iklan yang diatur dalam P3SPS 2012 ini justru bertujuan untuk menjaga industri penyiaran agar tetap sehat. “KPI membatasi iklan agar tidak kebablasan”, ujar Azimah. Menurutnya, kalau spotnya dibatasi, maka lembaga penyiaran dapat menaikkan harga iklannya. Dirinya menilai dengan membatasi spot iklan ini, aka nada pemerataan kue iklan bagi lembaga penyiaran lain. KPI pernah menerima keluhan dari lembaga penyiaran lokal, sebuah radio di Solo. “Penyiarnya mengadukan betapa sulit mencari iklan karena semua pengiklan lebih tertarik beriklan di media nasional”, tutur Azimah.
Lebih lanjut dialog ini masih mengupas masalah blocking time dan iklan rokok. Semua masukan dari ATVSI ini, menurut Azimah akan dibicarakan bersama KPI Daerah dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI, Juli mendatang. Selain ATVSI, KPI juga akan meminta P3I ikut serta memberikan definisi yang jelas mengenai iklan. Apalagi saat ini modifikasi jenis iklan menjadi sangat berkembang, dan butuh pendefinisian yang lebih rinci, hingga aturan yang ditetapkan ini dapat diimplementasikan oleh semua pihak.