Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari layak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, ketika menerima kunjungan 85 orang mahasiswa Fakultas Ilmi Sosial dan Politik (Fisip), Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Banten, di Kantor KPI Pusat, Selasa, 12 Juni 2012.

Menurut Dadang, informasi yang disampaikan ke masyarakat itu tidak hanya sekedar informasi tetapi juga baik, bermanfaat dan layak sesuai. “Ini menjadi salah satu tugas dan kewajiban KPI yang diamanahkan UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” tegasnya.

Selain itu, masih banyak tugas dan kewajiban KPI yang harus dijalankan, salah satunya adalah ikut membantu iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. “Anda tahu bahwa penyerapan iklan di media itu mencapai 50 trilyun. 60 persen dari 80 persen jumlah tersebut masuk ke televisi Jakarta. Sisanya dibagi-bagi untuk televisi lokal yang jumlahnya ratusan, radio yang jumlahnya ribuan dan media lainnya,”kata Dadang.

Meskipun penyerapan iklan untuk televisi lokal tidak banyak, perkembangan televisi lokal baru masih saja ada. Menurut Dadang, UU Penyiaran yang sekarang memang mendorong adanya beragam kepemilikan atau diversity of ownership. “Ini kesempatan bagi kalian mahasiswa untuk masuk ke dalam dan ikut bersaing,” katanya.

Terkait masalah rendahnya kualitas program acara di televisi, Dadang mengusulkan penguatan media cerdas atau literasi media dikalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat lain. Literasi media mampu memberikan penyadaran untuk memilih mana tayangan yang pantas dan tidak pantas ditonton. “Jika masyarakat sudah cerdas dengan literasi media, nantinya ini bisa mengubah televisi untuk membuat tayangan yang lebih baik. Jika tayangan televisi tidak bisa berubah, masyarakatnya yang harus cerdas,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, sejumlah mahasiswa bertanya mengenai mandeknya sistem siaran jaringan. Menurut mereka, pelaksanaan sistem siaran tersebut mestinya sudah berjalan sejak 2006 lalu, tapi sayangnya sampai sekarang belum banyak diimplementasikan. Selain itu, mereka juga memandang perlu lembaga rating lain selain AGB Nilsen. Red