Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar dialog dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVI) guna memperjelas hal-hal subtantif yang menjadi keberatan ATVSI atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) 2012. Dalam dialog di kantor KPI Pusat itu (7/6), Muhammad Riyanto (Ketua KPI Pusat), Azimah Subagijo, Idy Muzayyad, Judhariksawan, Dadang Rahmat Hidayat dan Iswandi Syahputra turut hadir mendengar langsung poin keberatan ATVSI atas P3&SPS. 

Menurut Muhammad Riyanto, KPI sangat terbuka atas masukan dari seluruh stake holder penyiaran yang akan terlibat langsung menjalankan P3&SPS ini. Namun demikian, bukan berarti penerapan P3&SPS yang sudah disahkan dalam Rakornas di Surabaya, April lalu, harus ditunda. Bagaimanapun juga ada kelompok publik yang lain yang justru menginginkan P3&SPS 2012 ini segera diterapkan secara konsekuen.

Dari ATVSI sendiri mengaku telah membagi pembahasan tentang P3&SPS ini atas tiga hal, yakni jurnalistik, program dan sales-marketing. Hal tersebut disampaikan Uni Lubis yang ditunjuk sebagai koordinator pembahasan jurnalistik, oleh ATVSI. Dikemukakan Uni, ATVSI meminta pasal 42 Undang-Undang Penyiaran turut diadopsi dalam P3SPS 2012 ini. Mengingat bunyi pasal tersebut mengatur wartawan penyiaran untuk tunduk pada kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahasan lebih rinci yang menjadi keberatan ATVSI pada bidang program dan sales-marketing diharapkan dapat dielaborasi dalam grup yang lebih kecil. Menurut Aji Suratmaji,mewakili industri, pembahasan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan stakeholder lain seperti Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I), Persatuan Wartawan Indonesa (PWI) atau Dewan Pers. 

Pada prinsipnya KPI menghargai masukan yang akan disampaikan oleh ATVSI, mengingat organisasi tersebut adalah stakeholder utama yang akan mengimplementasikan P3&SPS 2012. KPI pun siap melakukan diskusi lebih intensif guna penyamaan persepsi atas pasal-pasal yang ada di P3&SPS. Azimah Subagijo berharap dengan adanya dialog yang akan membahas secara rinci pasal per pasal, P3&SPS ini dapat menjadi aturan main yang  dihormati seluruh stakeholder dunia penyiaran.

KPI juga tidak keberatan, ujar Azimah, untuk mengikutsertakan stakeholder lain guna memperkuat P3&SPS ini. Faktanya, sejak ditetapkan, hanya ATVSI dan PWI yang secara resmi menyatakan menolak P3&SPS 2012. Namun demikian, tutur Azimah, KPI meminta pandangan menyeluruh ATVSI atas P3&SPS ini termasuk pandangan keberatan atas pasal-pasal yang dinilai tidak implementatif. “Pandangan ATVSI ini penting diperoleh, agar KPI juga bisa menyampaikan pandangan pembanding, sehingga didapat titik temu antara ATVSI dan KPI”, ujar Azimah. Bisa jadi sebenarnya perbedaan yang timbul antar dua lembaga ini justru bukan masalah yang krusial, melainkan hanya penilaian yang perlu disamakan, pungkasnya.