Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan Trans7 pada 8 April 2012 pukul 18.28 WIB. Atas pelanggaran tersebut Trans7 diberikan sanksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Pelanggaran yang dilakukannya adalah adegan host yang menanyakan sebuah pertanyaan kepada seorang anak di luar kemampuan si anak untuk menjawab pertanyaan tersebut. Host menanyakan, “Lebih suka ketemu ayah (ayah kandung si anak yang orang tuanya telah bercerai) atau Daddy? (teman dekat sang ibu saat ini)”. Si anak terdiam sejenak dan akhirnya menjawab “Daddy”, lalu menangis.
Adegan tersebut disertai dengan adanya teks “Nasywa lebih suka bertemu dengan “Daddy” Irwan daripada ayahnya sendiri?”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada anak.
Dalam surat teguran tertulis No. 326/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 disebutkan bahwa adegan yang tidak layak ditayangkan tersebut dapat berdampak pada perkembangan psikologis si anak dan melanggar P3 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1). Red/ST