Jakarta - Iklan “Jagoan Neon” yang ditayangkan pada sejumlah televisi, dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak memperhatikan tidak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Etika Pariwara Indonesia. Penilaian ini diambil berdasarkan Pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan pada siaran.

Dalam iklan tersebut terdapat adegan empat orang anak yang sedang bersepeda berhenti di depan jurang karena terlihat takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk yang diiklankan, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang. KPI Pusat menilai penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan dapat membahayakan anak-anak dan mengingatkan bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan dan etika yang mengatur tentang hal tersebut.

Dalam surat No. 332/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang berkaitan dengan anak-anak.

Terkait hal tersebut, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia. Red/ST