Lampung - Training of Trainers (ToT) Literasi Media kembali dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan mengikutsertakan 17 KPI Daerah se-Jawa, Sumatera dan Bali, di Lampung (15-16/5). Dalam kesempatan tersebut peserta ToT diharapkan dapat bersinergi dengan masyarakat dalam mewujudkan penyiaran yang sehat. Karenanya, peserta ToT kali ini mengikutsertakan beberapa elemen masyarakat, seperti akademisi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, Nasyiatul Aisyiyah dan perwakilan PKK Lampung. 


Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Subagijo, ToT ini untuk memberikan standarisasi materi yang akan disampaikan peserta kepada masyarakat. Setidaknya, dasar dari ToT Literasi Media yang juga dikenal  Pelatihan Sadar Media ini, dipahami betul oleh peserta. Materi ToT ini selain diberikan oleh Komisioner KPI Pusat, juga disampaikan oleh kalangan akademisi Ahmad Riza Faisal dan dari LSM yang juga pakar penyiaran, Amir Effendi Siregar.

Pada hari pertama, materi disampaikan oleh Dadang Rahmat Hidayat, Nina Muthmainnah dan Amir Effendi Siregar. Dadang berbicara seluk beluk perizinan untuk lembaga penyiaran, sedangkan Nina menyampaikan tentang pengawasan isi siaran. Dalam sesi ini, peserta juga mendapatkan contoh-contoh tayangan televisi yang mendapat teguran dari KPI.  Menurut Nina, kalau KPI bersinergi dengan masyarakat, siaran televisi akan bersih dari program berkualitas buruk. Dirinya menyontohkan dihentikannya tayangan Fenomena di salah satu TV Swasta. Hal tersebut hasil dari usaha masyarakat yang tak henti protes, bahkan melakukan demonstrasi, dibarengi teguran dari KPI sendiri terhadap lembaga penyiaran tersebut. Inilah contoh betapa KPI butuhkan dukungan publik seluas-luasnya, untuk menjalankan kewenangannya mengurangi acara buruk di ranah penyiaran.

Dalam kesempatan selanjutnya, Amir Effendi Siregar mengajak peserta ToT memahami cara kerja media. Menurut Amir, pemahaman cara kerja media ini penting agar peserta mengetahui bagaimana sebuah tayangan bisa hadir dalam ruang kaca mereka sehari-hari.  Amir membuka materi dengan menjelaskan bahwa sikap kita terbentuk oleh media yang kita konsumsi sehari-hari.  Dan saat ini,ujar Amir yang memiliki daya jangkau paling optimal adalah televisi. Bandingkan dengan jangkauan media cetak yang total oplahnya baru mencapai 25 juta eksemplar, tutur pakar penyiaran yang ikut dalam perumusan revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Sedangkan daya jelajah televisi sudah mencapai 75% dari penduduk negeri ini, paparnya.

Kombinasi daya jangkau luas dan ketersediaan frekuensi yang terbatas itu, menjadi alasan utama televisi harus diatur secara ketat, khususnya yang “free to air”. Pengaturan ketat untuk televisi yang dapat diakses gratis ini dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat, Eropa dan Australia. “Karena High Regulated, maka televisi yang Free To Air tidak boleh menyiarkan kata-kata kotor, kekerasan dan perbuatan cabul”, tegas Amir. Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media ini berpendapat, kewenangan pengaturan isi siaran ada di tangan KPI. Kalaupun ada materi jurnalistik di radio dan televisi, KPI dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers, ujarnya.

Amir juga memaparkan pentingnya mewujudkan demokratisasi siaran. Menurutnya, pemusatan kepemilikan yang saat ini terjadi semakin menjauhkan bangsa ini dari hadirnya demokratisasi siaran. Diversity of ownership and content, menurut Amir adalah syarat mutlak terwujudnya demokratisasi siaran. Hal ini pun harus didukung dengan hadirnya kebebasan berekspresi, berbicara dan pers. Data yang dimiliki Amir menunjukkan ada lebih dari 300 televisi yang bersiaran di Indonesia. “Sayangnya 218 diantaranya dimiliki oleh Jakarta”, keluhnya. Masalah kepemilikan dan netralitas media ini juga menjadi masalah krusial yang terus dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR, pungkas Amir.