(Jakarta) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat siap mendukung kerja Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dipimpin oleh Menkokesra dan dianggotai 9 kementerian/lembaga. Dukungan KPI tersebutadalah berupa penyediaaan data hasil pantauan KPI terhadap pelanggaran pornografi yang dilakukan oleh media penyiaran. “Penyediaan data tersebut dapat digunakan untuk meyakinkan publik tentang pentingnya penegakan Undang-Undang Pornografi”ujar Azimah Subagijo, Komisioner KPI Pusat, dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Kantor Kementerian Agama (24/4).

Pada kesempatan tersebut, Azimah yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, mengingatkan bahwa sebenarnya Undang-Undang Pornografi mengamanahkan pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) lain yang juga harus didorong penyelesaiannya. Yakni RPP yang memuat pengaturan penyebaran danpenggunaan pornografi selain pornografi yang dilarang pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi. 

Azimah menjelaskan, pada prinsipnya UU Pornografi mengatur bukan hanya pelarangan pornografi, namun juga pengaturan. Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 ditegaskan larangan produksi, pembuatan, penggandaan dan penyebarluasan  atas pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, alat kelamin dan pornografi anak. Sedangkan untuk pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain yang dimaksud tadi, wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga peraturan pemerintah. “Sayangnya, RPP ini belum juga diselesaikan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini. Padahal muatan pornografi yang banyak tersebar di masyarakat khususnya di ranah penyiaran adalah pornografi dalam kategori ini”, ujar Azimah

Untuk itu, KPI bersedia membantu penyelesaian pembuatan RPP yang akan mengatur lebih rinci soal pornografi di luar enam jenis yang disebut pasal 4 ayat (1) tersebut. Apalagi, tambah Azimah, KPI saat ini sudah memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang mengatur tentang muatan pornografi di bidang penyiaran. Harapannya, aturan serupa juga bisa dibuat untuk mengendalikan produksi, penggandaan dan penyebarluasan materi pornografi di luar dunia penyiaran seperti di media cetak, internet, penjualan di toko, pertunjukkan umum, iklan billboard, dan media-media publik lainnya.